HEADLINE KOMPAS.COM : KSP SEBUT PERPRES NOMOR 20/2018 PERJELAS MEKANISME PENGGUNAAN TKA
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kepala Staf Kepresidenan Roy Abimanyu membantah anggapan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing akan memudahkan jalan pekerja asing masuk ke Indonesia dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/4/2018). Justru, kata dia, aturan tersebut mengatur secara tegas bagaimana menggunakan tenaga asing di lapangan pekerjaan Indonesia. Dalam Pasal 2 dan Pasal 4-6, kata Roy, juga ada pembatasan penggunaan TKA di Indonesia. Sementara dalam aturan sebelumnya, tidak ada sanksi maupun kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA.
Roy mengatakan, dengan Perpres itu, pemerintah juga melindungi dan mempromosikan tenaga kerja lokal yang berada dalam investasi asing. Dalam Perpres dinyatakan bahwa pemberi kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Sementara jika dalam keahlian tersebut tidak bisa disediakan tenaga kerja Indonesia yang sesuai, disediakan TKA.
Komentar
Posting Komentar