HEADLINE KOMPAS.COM : KPK SITA UANG RP 4 MILIAR DAN 13 KENDARAAN BUPATI MOJOKERTO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (30/4/2018). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan dua kasus ini. Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan 13 kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini. Adapun 13 kendaraan itu terdiri dari 6 unit mobil dengan rincian 1 Toyota Innova, 1 Toyota Innova Reborn, 1 Range Rover Evoque, 1 Subaru, 1 Daihatsu Pickup den 1 Honda CRV. Selain itu, KPK juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski. KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Dalam kasus ini, Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam kasus kedua, Mustofa diduga terlibat terkait dengan dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajlban atau tugasnya.
Komentar
Posting Komentar