HEADLINE KOMPAS.COM : DI TANGAN ARTIDJO, HUKUMAN IRMAN DAN SUGIHARTO DIPERBERAT JADI 15 TAHUN

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Kedua terdakwa dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu divonis masing-masing 15 tahun penjara. Vonis kasasi itu diputus oleh tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif, pada Rabu, 18 April 2018.

Menurut Suhadi, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharo selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil dibebankan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian, Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar. Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEANEKARAGAMAN BUDAYA menurut John J. Macionis

STRATIFIKASI SOSIAL menurut John J. Macionis

Tentang Dia, Sosok Dibalik Kerudung di Titik Api