HEADLINE KOMPAS.COM : GOLKAR HARAP MAHYUDI SELESAIKAN POLEMIK WAKIL KETUA MPR BAIK-BAIK
Koordinator Bidang Kepartaian Partai Golkar Ibnu Munzir menilai, penolakan Mahyudin terkait pergantian jabatan wakil ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar hanya persoalan komunikasi. Ia berharap Mahyudin bisa kembali bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan menyelesaikan polemik tersebut secara baik-baik. Ibnu menjelaskan bahwa keputusan untuk mengganti Mahyudin dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto telah disepakati dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pada Minggu (18/3/2018).
Dalam rapat tersebut, Ibnu juga menyampaikan adanya ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal tersebut menyatakan pimpinan MPR hanya bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dengan demikian jabatan wakil ketua MPR tidak bisa diganti jika Mahyudin tidak mengundurkan diri.
Komentar
Posting Komentar