HEADLINE KOMPAS.COM : PRESIDEN BAHAS UU MD3 DAN RKUHP BERSAMA PAKAR HUKUM
Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pakar hukum ke Istana Presiden Jakarta pada Rabu (28/2/2018) sore untuk berbincang-bincang. Presiden Jokowi mendengarkan masukan dari para pakar mengenai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) dan Rancangan KUHP. Untuk UU MD3, para pakar menyampaikan keresahan publik terhadap tiga pasal dalam undang-undang itu, yakni pasal penghinaan kepada parlemen (Pasal 122), pasal pemberian wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR (Pasal 73), dan pasal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum (Pasal 245). Untuk RKUHP, para pakar menyampaikan bahwa terdapat pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi dihidupkan lagi dalam RKUHP. Para pakar menyerahkan sepenuhnya keputusan soal dua produk hukum tersebut kepada Presiden Jokowi.
Komentar
Posting Komentar