SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA menurut Surono Dkk
Tanggal 28 Oktober 1928 dikenal sebagai
Hari Sumpah Pemuda, juga merupakan hari lahir bahasa Indonesia. Hal ini karena
butir ketiga Sumpah Pemuda yang berbunyi, “Kami putra dan putrid Indonesia
menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia” berarti penobatan bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional.
Tonggak penting pada awal kemerdekaan
ialah penetapan Ejaan Republik atau Ejaan Suwandi 1947. Bahasa ilmu menggunakan
bahasa baku. Di antara ciri bahasa baku ialah konsisten dalam penggunaan ejaan,
istilah, dan tata bahasa. Untuk keperluan itu, sejak tahun 1966 dirintis adanya
ejaan baru untuk menyempurnakan Ejaan Suwandi. Hasil dari rintisan itu Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1975 menetapkan :
1. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan (Edisi kedua berdasarkan Kepmendikbud RI
No. 0543a/U/1987, tgl. 9 September 1987).
2. Pedoman Umum Pembentukan Istilah (Edisi
kedua berdasarkan Kepmendikbud RI No. 0389/U/1988, tgl. 11 Agustus 1988).
3. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (Edisi
ketiga 2003).
Kedudukan bahasa Indonesia adalah
sebagai bahasa nasional. Kedudukan ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak
dicetuskannya Sumpah Pemuda. Selain kedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa
Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan ketentuan yang
tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV pasal 36.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional adalah;
1. Lambang
kebanggaan nasional.
2. Lambang
identitas nasional.
3. Alat
pemersatu.
4. Alat
perhubungan.
Fungsi
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara adalah;
1. Bahasa
resmi kenegaraan.
2. Bahasa
pengantar di dalam dunia pendidikan.
3. Alat
perhubungan pada tingkat nasional.
4. Alat
pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Sejalan dengan
perkembangan masa, suatu kata dapat mengalami perluasan makna, generalisation, penyempitan, specialization, peningkatan makna, amelioration, penurunan makna, pejoration, dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar