HEADLINE KOMPAS.COM : UNTUK KEDUA KALINYA, PROF. SARDJITO DIUSULKAN SEBAGAI PAHLAWAN NASIONAL


Bertempat di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (12/4/2018), Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono mengusulkan guru besar Fakultas Kedokteran UGM Sardjito sebagai pahlawan nasional. Pengusulan Sardjito sebagai pahlawan nasional merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Sardjito pernah diusulkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2012.  

Menurut Panut, Sardjito merupakan pejuang di berbagai bidang, terutama di bidang kesehatan yang sepanjang hayatnya mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Diketahui, untuk memperoleh gelar sebagai pahlawan nasional, harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menguraikan lebih detil mengenai mekanisme permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri Sosial.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEANEKARAGAMAN BUDAYA menurut John J. Macionis

STRATIFIKASI SOSIAL menurut John J. Macionis

HEADLINE KOMPAS.COM : KPK SITA UANG RP 4 MILIAR DAN 13 KENDARAAN BUPATI MOJOKERTO