HEADLINE KOMPAS.COM : PERUSAHAAN APLIKASI TRANSPORTASI "ONLINE" AKAN DAPAT PERLAKUAN KHUSUS
Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online akan diwajibkan terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai perusahaan transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya menargetkan dalam dua bulan ke depan perusahaan-perusahaan tersebut segera terdaftar. Dengan demikian, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang dalam mengatur perusahaan transportasi online. Pada Minggu (1/4/2018) Budi Karya mengatakan, meskipun terdaftar sebagai perusahaan transportasi, Kementerian Perhubungan akan memberikan treatment khusus terhadap perusahaan penyedia aplikasi tersebut. Menhub menyatakan pihaknya juga akan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 Tahun 2017.
Komentar
Posting Komentar