HEADLINE KOMPAS.COM : SEMPAT DITAHAN DI HONG KONG, DUA PELAWAK INDONESIA BEBAS


Dua pelawak warga negara Indonesia yang sempat ditahan di Hong Kong, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, akhirnya dibebaskan, Rabu (7/3/2018). Keduanya bebas setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam minggu dengan masa percobaan selama delapan bulan oleh hakim pada Pengadilan Shatin. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong saat ini sedang mempersiapkan kepulangan keduanya ke Indonesia. "Saya bersyukur hakim mempertimbangkan secara bersungguh-sungguh bantuan dari KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama pemerintah untuk memberikan keadilan bagi keduanya," ujar Konsulat Jenderal Tri Tharyat dalam siaran pers yang diperoleh dari situs resmi KJRI Hong Kong, Rabu. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HEADLINE KOMPAS.COM : KPK SITA UANG RP 4 MILIAR DAN 13 KENDARAAN BUPATI MOJOKERTO

HEADLINE KOMPAS.COM : MENCARI WAKIL RAKYAT ALA PSI, BAKAL CALEG AKAN DIUJI SEJUMLAH PAKAR

KEANEKARAGAMAN BUDAYA menurut John J. Macionis